Sindikat Judi Online Retas Ratusan Situs Pemda dan Kampus
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Sebanyak 855 situs pemerintah dan lembaga pendidikan rupanya telah diretas sindikat judi online yang digerebek polisi di sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (04/07/2024) lalu. Tujuan peretasan itu untuk melakukan defacing alias menambah atau menggunakan subdomain laman. Dengan begitu, peretas bisa menyewakannya kepada bandar-bandar judi online di Kamboja.
"Adapun situs yang diretas sebagian besar merupakan situs-situs pemerintah daerah dan lembaga pendidikan yang memiliki sistem keamanan yang lemah," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Polisi M Syahduddi di Jakarta, Jumat (12/07/2024).
Berdasarkan pengakuan para pelaku, ada kurang lebih sekitar 855 laman yang berhasil diretas para pelaku. Mereka melakukan tindakan defacing untuk tujuan tersebut.
Perinciannya, yakni 500 laman milik instansi pemerintah daerah, dengan "uniform resource locator" (URL) go.id dan 355 laman dengan URL ac.id.
Baca juga: Kejahatan Siber Marak, Polri Rekrut 45 Calon Perwira Sarjana IT
Kemudian, kata Syahduddi, untuk mengoptimasi kualitas tampilan situs yang sudah diretas, para pelaku melakukan "search engine optimization" (SEO).
"Sehingga dengan dilakukan SEO ini diharapkan (oleh pelaku) tampilan website tersebut muncul di halaman pertama mesin pencari Google," kata Syahduddi.
Kemudian, ketika situs yang sudah diretas itu muncul pada halaman pertama Google sehingga sering muncul pada pencarian Google pemain judi "online".
"Ketika itu sudah berhasil dilakukan, maka para pelaku ini tinggal menyewakan alamat situs tersebut kepada para (bandar) pemain judi 'online' yang ada di negara Kamboja," kata Syahduddi.
Dari hasil penyewaan situs tersebut, sindikat bersangkutan bisa mendapatkan mulai Rp3 juta sampai dengan Rp20 juta setiap harinya untuk satu situs.
Baca juga: Fisik Sudah 100%, Dinas PUPR Kalsel Pastikan Sarpras GOR Paman Birin Rampung Bulan Agustus
Dari hasil penyewaan tersebut, nilainya bervariasi, tergantung dari pada seberapa banyak situs tersebut dikunjungi ataupun dimainkan oleh para pemain judi "online".
"Kisarannya antara Rp3 juta sampai Rp 20 juta per harinya per situs yang disewakan," kata Syahduddi.
Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, jumlah perputaran uang yang ditemukan pada beberapa rekening di Kamboja sebesar Rp170.103.801.000.
Terhadap para pelaku, penyidik menjerat dengan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Sabu 20 Kg Disimpan Dalam Rumah Kos, Dua Kurir Ditangkap Salah Satunya Aki-aki Residivis
Polisi telah menggerebek markas judi "online" di sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, serta meringkus tujuh orang terduga pelaku pada Kamis (04/07/2024).
"Total tujuh orang sudah berhasil kita amankan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi di Jakarta pada Rabu (10/7).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan bahwa penggerebekan itu berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan judi "online" di salah satu unit apartemen di lokasi kejadian.
"Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian 'online' yang dioperasikan oleh enam orang pelaku dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19)," ujarnya.
Pihak Kepolisian pun melakukan pengembangan dan mengamankan satu orang lainnya, yakni pria berinisial MHP (41) yang merupakan pemilik rekening penampung uang hasil kejahatan. (Sidik Purwoko)
Baca juga: KPU Provinsi DKI Sosialisasi Aturan Pendaftaran Bakal Cagub dan Cawagub
Editor: Sidik Purwoko