WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) terbukti secara sah dan meyakinan melakukan pemerasan dan gratifikasi.
Majelis Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah melakukan pemerasaan pejabat eselon Kementan dan gratifikasi dan divonis 10 tahun penjara.
SYL juga dihukum membayar uang pengganti Rp 14 miliar.
“Menghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.147.144.786 ditambah US$ 30.000,” kata hakim, Rianto Adam Pontoh saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (11/7/2024).
Uang pengganti itu mesti dibayar paling lama sebulan setelah putusan inkrah.
Jika uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutup uang pengganti.
“Apabila terpidana tidak punya harta mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ungkap Rianto.
SYL juga dihukum membayar denda sejumlah Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.











