Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa KPK menuntut SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Jaksa meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Jaksa meyakini, total uang korupsi yang diterima oleh SYL yakni Rp 44,27 miliar dan US$ 30.000 atau setara Rp 491,3 juta, sehingga jumlah yang diterima SYL sekitar Rp 44,7 miliar.
Untuk itu, jaksa KPK menuntut supaya SYL juga dihukum membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan US$ 30.000 atau setara Rp 491.325.736, sehingga totalnya mencapai Rp 44,7 miliar.
Jaksa menyampaikan, harta benda milik SYL dapat dijual dan disita untuk membayar uang pengganti Rp 44,7 miliar tersebut.
Jika harta benda SYL tidak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan 4 tahun penjara. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







