Tega! Pemuda di Paser Setubuhi Adik Kandung Masih di Bawah Umur Hingga Melahirkan

Diketahui, pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut pada saat kondisi rumah sedang sepi.

Lebih lanjut ia menerangkan, bahwa korban juga mendapat ancaman akan dibunuh apabila menolak untuk di setubuhi oleh pelaku.

Iptu Helmi kembali menjelaskan, menurut pengakuan pelaku dirinya nekat melakukan hal bejat tersebut karena di pengaruhi oleh minuman keras (miras) dan nafsu terhadap adik kandungnya sendiri.

“Saat ini pelaku telah kami amankan, di Mapolres Paser untuk dilakukan proses selanjutnya, sementara itu korban, masih dalam pantauan petugas kepolisian,” ungkap Helmi.

“Atas kejahatannya itu, pelaku terancam penjara 15 tahun, sesuai Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang pencabulan terhadap anak dan persetubuhan,” tutupnya. (berbagi sumber)

Editor: Erna Djedi