Kuasa Hukum Pegi Setiawan Yakini Pembunuh Vina Cirebon Masih Berkeliaran

Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Penetapan status tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Sebanyak 115 halaman berkas putusan dibacakan oleh hakim tunggal dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7/2024) siang.

“Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan,” ujar Eman Sulaeman saat membacakan berkas putusan di PN Bandung.

Majelis hakim menilai bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Hakim tunggal memerintahkan untuk menghentikan penyidikan.

“Membebaskan pemohon dari tahanan dan memulihkan hak pemohon,” ungkapnya. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi