WARTABANJAR.COM, DEPOK - Ganti rugi Pegi Setiawan alias Perong seharusnya Rp.15 milyar karena dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Hal itu menyusul putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah. Praktisi Hukum, Deolipa Yumara mengatakan, Polda Jabar harusnya memberikan ganti rugi kepada Pegi hingga Rp.15 milyar, bukan Rp.180 juta. Ia beralasan, harkat dan martabat seseorang yang dipersangkakan dan ditahan itu mahal harganya. "Kalau menurut saya sih nggak layak Rp100 juta. Yang layak itu Rp 15 milyar itu layak. Karena harkat dan martabat seseorang, ditahan satu hari itu mahal harganya," katanya menjawab pertanyaan Wartabanjar.com, di Depok, Rabu (10/07/2024). Menurut pengacara tersebut, untuk bisa meminta ganti rugi tersebut bukan sekedar langsung meminta ke Polda Jabar. Caranya dengan menggugat balik atas penetapannya sebagai tersangka. Baca juga: Rekomendasi KPK, Dinas ESDM Kalsel Optimalkan Retribusi Tambang "Trus mintanya bagaimana? Tidak bisa langsung, dia harus gugat supaya apa? Supaya nilainya masuk 15 milyar. Kalau dia minta langsung ya paling 5 juta, 10 juta, 15 juta. Sesuai kemampuan dari polda aja," kata Deolipa mengajari. Menurutnya, pembersihan nama baik dan ganti rugi itu sudah termasuk dalam putusan pengadilan. Karena itulah Polda Jabar harusnya berbesar hati untuk memulihkan harkat dan martabat Pegi, sekaligus meminta maaf. "Pembersihan nama baik atau gamti rugi, rehabilitasi harkat martabat itu sudah tercantum dalam putusan. Jadi Polda Jabar itu kalau gentle ya harus menyampaikan juga. Kami dengan hal ini memulihkan harkat dan martabat si Pegi," katanya. Yang paling penting adalah pemulihan nama baik, harkat dan martabat itu harus dikabarkan kepada publik. Termasuk permintaan maafnya atas penangkapan, pemersangkaan dan penahanan yang tidak prosedural. Baca juga: Bubarkan Turnamen Basket Internasional ini, Perbasi Dituntut Rp 21,2 Milyar Sebelumnya, pernyataan serupa datang dari mantan Wakapolri, Oegroseno yang justru menyebut Polda Jabar harus memberikan uang ganti rugi sebesar Rp100 miliar untuk Pegi Setiawan. Pernyataan itu menyusul permintaan kuasa hukum Pegi, Tony RM yang hanya meminta ganti rugi sebesar Rp 180 juta atau lebih. Toni mengatakan, dalam putusan sidang praperadilan ada poin tentang rehabilitasi. Menurutnya, rehabilitasi yang dimaksud yakni mengumumkan Pegi Setiawan bukan tersangka serta memulihkan nama baiknya. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko