WARTABANJAR.COM, DEPOK – Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) dituntut ganti rugi senilai Rp 21,2 Milyar oleh PT Kuy Digital Indonesia (KDI). Hal itu menyusul pembubaran paksa Gunadarma Java International Basketball Tournament (GJIBT) yang berlangsung di Universitas Gunadharma Depok, sejak 1-7 Juli 2024.
Perbasi dinilai bertindak arogan lantaran menghentikan secara sepihak turnamen basket yang sedang diselenggarakan PT KDI bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Duduk perkaranya diduga karena persoalan wasit. Kuasa hukum PT KDI, Deolipa Yumara menduga ada unsur dugaan pelanggaran pengurus organisasi basket tersebut dalam kasus ini.
“Nanti ada pasal-pasalnya, bisa pasal penipuan atau pasal apa. Jadi kita akan melakukan hal-hal seperti itu.” katanya pada wartawan termasuk Wartabanjar.com, Rabu (10/07/2024).
Karena itulah pihaknya bakal melakukan langkah hukum berupa tuntutan ganti rugi materi sebesar Rp 1,2 miliar. Angka itu akan ditambah dengan kerugian inmateri yang besarannya mencapai Rp 20 miliar.
“Ini kan persoalan psikologis. Anak-anak (peserta) ini kan menderita nih, kita juga di sini menderita. Jadi imaterialnya bisa jadi kita minta Rp 20 miliar. Nah totalnya Rp 21,2 miliar. Kita akan menggugat Perbasi,” tegasnya.
Akibat pembubaran oleh pengurus itu, para peserta dan pihak penyelenggara sama-sama menjadi korban.
Hal senada disampaikan CEO PT KDI selaku penanggung jawab GJIBT, Suri Agung Prabowo. Dirinya mengaku sudah jauh-jauh hari mengajukan permohonan GJIBT ke PP Perbasi. Pihaknya mendapat rekomendasi dari Perbasi Jawa Barat pada 23 April 2024.
Lalu pada 8 Mei 2024, PT KDI menerima surat rekomendasi pelaksanaan kegiatan GJIBT dari PP Perbasi. Sementara Kemenparekraf menurunkan surat rekomendasi pelaksanaan GJIBT pada 30 Mei 2024.
Agung juga mengirimkan surat permohonan bantuan wasit ke Perbasi Jawa Barat pada 6 Juni 2024. Namun sampai tanggal 26-27 Juni pihaknya belum mendapatkan kepastian.







