Kredit KUPEDES BRI : Para Terdakwa Diduga Gunakan Sporadik Palsu Sebagai Jaminan, Berikut Tanggapan Penasehat Hukum

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Tiga terdakwa menunggu putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Mereka terjerat dalam perkara tindak pidana korupsi pada kredit KUPEDES BRI Unit Guntung Payung Banjarbaru.

Data didapat wartabanjar.com, Kasus ini berawal dari hasil audit BPKP Kalimantan Selatan bersama-sama Bank BRI Unit Guntung Payung dan Polres Banjarbaru terdapat kerugian negara dengan jumlah total keseluruhan Rp.2.755.000.000.00 (Dua Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah) pada Penyaluran Kredit KUPEDES tahun 2020, termasuk bagian kerugian negara Rp 100 juta yang diakibatkan oleh Terdakwa H Andi Syamsul Bahri.

Bahwa perkara tersebut merupakan rangkaian dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terpidana Richard Wylson Takaendengan (mantri kredit Bank/ berkas terpisah), terdakwa Etna Agutiany, dan terdakwa Sahrianoor alias Sari Yaumi yang pada kesempatan sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin, yang mana terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Penyaluran Kredit KUPEDES yang tidak sesuai ketentuan dengan cara Kredit Topengan dan Kredit Tempilan yang menyalahi aturan (menggunakan SKU dan Agunan tidak benar / palsu ) melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

Bermula Terdakwa H Andi Syamsul Bahri mengajukan kredit ke BRI bekerjasama dengan dengan saksi Richard Wylson Takaendengan supaya pengajuan peminjaman kreditnya lolos di BRI Unit Guntung Payung dengan agunan berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor : 125/SPPFBT/KLU/2012, tanggal 16 Juli 2012 dan Nomor : 124/SPPFBT/KLU/2012, tanggal 16 Juli 2012 yang selanjutnya diketahui dalam persidangan bahwa sporadic tersebut dibuat oleh Saksi Surahman (jasa pengetikan/percetakan) bukan oleh pihak yang berwenang yaitu Kelurahan Loktabat Utara, sehingga sudah pasti sporadik tersebut tidak teregister di buku pertanahan seksi pemerintahan Kelurahan Loktabat Utara Kota Banjarbaru.

Pantauan persidangan di PN Tipikor Banjarmasin, Hal itu juga dibenarkan oleh keterangan saksi M Fuad Rachman selaku Lurah Loktabat Utara, peristiwa tersebut menunjukkan adanya itikad tidak baik dari para Terdakwa.

Dari total pencairan sebesar Rp 100 juta tersebut Terdakwa H Andi Syamsul Bahri mendapatkan uang Rp 15 juta, Terdakwa II Andi Ruslanto sebesar Rp 31.770.254 dan Terdakwa Nur Cahaya mendapatkan sebesar Rp 31.500.000 dan sisanya sebesar Rp 5 juta diserahkan kepada terpidana atau Saksi Richard Wylson Takaendengan sebagai tanda terimakasih karena sudah membantu pencairan dana tersebut.

Saat persidangan, terdakwa Sahrianoor terungkap jika Terdakwa Nur Cahaya juga bekerja sama dengan Terdakwa Sahrianoor mengajukan pinjaman Kredit Kupedes sebesar Rp 100 juta  melalui terpidana Richard Wylson Takaendengan dengan menggunakan agunan atas nama terdakwa III Nur Cahaya ( SKU Nomor 510/SKU/Ekobang/KESSOS tanggal 17 Juni 2020 dan Surat SPORADIK Nomor :379/SPPFBT/KLU/2020 tanggal 08 Juni 2020, yang selanjutnya setelah dicek kebenarannya diketahui bahwa agunan tersebut juga tidak benar atau palsu.

Pada saat persidangan terpidana Richard Wylson Takaendengan  juga terungkap jika Terdakwa II Andi Ruslanto bersama-sama istrinya yakni saksi Nurlianti juga mengajukan pinjaman Kredit Kupedes sebesar Rp 100 juta  melalui terpidana Richard Wylson Takaendengan dengan menggunakan agunan atas nama istrinya yakni saksi Nurlianti (SKU Nomor 510/847/SKU/Ekobang tanggal 18 Desember 2020 dan Surat SPORADIK Nomor :122/SPPFBT/KLU/2012, yang selanjutnya setelah dicek kebenarannya diketahui bahwa agunan tersebut juga tidak benar / palsu.

Kuasa Hukum Penunjukan oleh Hakim atas terdakwa H Andi Syamsul, Iqbal menyampaikan versi jaksa menyampaikan sporadik dan SKU palsu, terdakwa sudah memberikan bukti-bukti.