WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui kementerian terkait mengadakan Program Indonesia Pintar (PIP). PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan Dikutip dari laman pip.kemdikbud.go.id, PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus. Baca juga: Ini Sosok Eman Sulaeman, Hakim Praperadilan Pegi Setiawan, Pernah Tugas di Pangkalan Bun Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung. Masih dikutip dari laman pip.kemdikbud.go.id, peserta didik pemegang KIP Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti: Baca juga: Tingkatkan Isian Air Puluhan Bendungan, PUPR Lakukan Modifikasi Cuaca - Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti: - Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan - Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera - Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan - Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam - Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah - Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah - Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya. Bagaimana cara cek status penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2024? Simak penjelasannya di bawah ini. PIP Kemdikbud 2024 diberikan kepada siswa SD, SMP, dan SMA sederajat yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Status penerima PIP Kemdikbud 2024 bisa diketahui secara online dengan mengakses laman pip.kemdikbud.go.id. Berikut langkah-langkahnya: Cara Cek Status Penerimaan PIP 2024 - Buka browser kemudian masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id; - Cari kolom “Cari Penerima PIP”; - Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan); - Masukkan juga hasil penjumlahan yang diminta sebagai verifikasi keamanan; - Klik tombol “Cari” dan hasil pencarian status penerima PIP akan muncul di layar. Apabila hasil status penerima PIP-nya menunjukkan keterangan "SK Nominasi", maka hal ini menandakan bahwa siswa belum melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar atau SimPel (rekening penyaluran dana). Maka dari itu, siswa harus mengunjungi bank yang bekerja sama dengan panitia PIP Kemdikbud, untuk meminta pengajuan pembuatan rekening SimPel. Sementara itu, apabila status penerima PIP muncul dengan keterangan "SK Nominasi", artinya dana akan segera dicairkan ke rekening yang sudah dimiliki siswa penerima. Jadwal pencairan PIP 2024 sendiri dibagi menjadi 3 tahap, antara lain: Tahap 1: Februari - April Tahap 2: Mei - September Tahap 3: Oktober - Desember Adapun besaran dana yang akan didapatkan para penerima bantuan dengan jenjang pendidikan yang berbeda-beda, yaitu: 1. Siswa SD: Rp450.000 per tahun dengan siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp225.000. 2. Siswa SMP: Rp750.000 per tahun dengan siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp375.000. 3. Siswa SMA: Rp1.800.000 per tahun dengan siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp500.000 hingga Rp900.000. (ernawati) Editor: Erna Djedi