Ditemukan juga, beberapa bendel plastik klip kosong, dompet kulit berwarna hitam, uang tunai senilai Rp900.000, dan handphone merek Vivo Y21. Terangnya
Pelaku AFS beserta barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian langsung dibawa ke kantor Polsek Long Ikis untuk diproses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polsek Long Ikis dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Polsek Long Ikis mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan berharap kolaborasi ini terus berlanjut demi menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tutup AKP Alimuddin. (ernawati)
Editor: Erna Djedi






