WARTABANJAR.COM, TANA PASER – Seorang pria diduga pengedar sabu di wilayah Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, berhasil diringkus polisi.
Tersangka berinisial AFS diamankan Sabtu (6/7/2024), sekitar pukul 21.00 WITA oleh Polsek Long Ikis di Desa Semuntai, Kecamatan Long Ikis.
Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres paser AKBP Yusep Dwi Prasetiya SH, SIK, MH melalui Kapolsek Long Ikis AKP Alimuddin SH membenarkan bahwa Anggotanya dari Polsek Long Ikis yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Aditya ROMI Rimbawan melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut.
Baca juga: Pria Tanpa Busana Ditemukan Jadi Mayat Dalam Rumah di Jalan Sawit Sampit
Sekitar pukul 21.00 WITA, mereka berhasil mengamankan seorang pria berinisial AFS di lokasi yang dicurigai. Ujarnya
AKP Alimuddin menambahkan, dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, tas berwarna hijau, tas berwarna hitam kombinasi kuning.
Ditemukan juga, beberapa bendel plastik klip kosong, dompet kulit berwarna hitam, uang tunai senilai Rp900.000, dan handphone merek Vivo Y21. Terangnya
Pelaku AFS beserta barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian langsung dibawa ke kantor Polsek Long Ikis untuk diproses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.