WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita aset Harvey Moeis (HM), tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi timah. Aset Harvey yang disita berupa lima bidang tanah dan bangunan di Jakarta. "Beberapa waktu yang lalu penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik dari tersangka HM dan yang terafiliasi dengan yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di kantornya, Senin (08/07/2024). Tindakan penyitaan tersebut menurut Kapuspenkum, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015 hingga 2022. Ia mengatakan, aset yang disita yakni satu bidang tanah dan bangunan di Jakarta Barat serta empat bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan. Baca juga: Data Pelamar Kerja Dipakai Daftar Pinjol, Korban Rugi Milyaran Rupiah "Satu bidang di Jakarta Barat itu merupakan tanah dan bangunan seluas 161 meter persegi," katanya seperti dikutip Wartabanjar.com. Sedangkan dari empat bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan, tiga diantaranya berada di kawasan Kebayoran Baru dengan luas total mencapai 366 meter persegi. Adapun satu bidang tanah dan bangunan lainnya terletak di Senayan Residence, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 483 meter persegi. Ia mengatakan penyitaan tersebut dilakukan tim penyidik untuk pembuktian di persidangan. Penyitaan juga sebagai upaya pemulihan dari perbuatan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan tersangka. Mengenai pemeriksaan terhadap tersangka, saat ini penyidik sedang fokus melengkapi dan menyempurnakan berkas perkara. Baca juga: Polisi Akui Rumah Wartawan Rico Sempurna Sengaja Dibakar, Dua Orang Jadi Tersangka “Kita harapkan dalam waktu dekat penyidik bisa melimpahkan berkas perkara ini ke penuntut umum untuk ditindaklanjuti,” tambahnya. Diketahui, dalam penyidikan perkara yang merugikan keuangan negara akibat kerusakan ekologi secara masif dan luas senilai Rp271 triliun itu, total sudah 22 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harvey Moeis. Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan aset milik Harvey Moeis berupa kendaraan mewah. Penyidik juga telah menyita sejumlah perusahaan smelter dari hasil penelusuran yang dilakukan sejak Jumat (19/4) hingga Sabtu (19/4) di Bangka Belitung. Terdapat lima perusahaan smelter yang disita berupa pengambilalihan tanah, bangunan dan alat berat. Perusahaan-perusahaan itu yakni smelter CV Venus Inti Perkasa (VIP) beserta satu bidang tanah dengan luas 10.500 m2 dan smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2. Baca juga: Mabes Polri Dalami Kemungkinan Salah Tangkap Kasus Pegi Setiawan Lalu ada smelter PT Tinindo Internusa (TI) beserta bidang tanah dengan total luas 84.660 m2 dan smelter PT Sariwaguna Binasentosa (SBS) beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2. Selanjutnya, perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT) beserta asetnya, terkait dengan tersangka Suparta dan Harvey Moeis. Kemudian, turut disita 51 unit ekskavator serta tiga unit buldoser. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko