Data Pelamar Kerja Dipakai Daftar Pinjol, Korban Rugi Milyaran Rupiah
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Para pelamar kerja yang sedang mencari pekerjaan diharapkan lebih waspada memberikan datanya kepada pemberi pekerjaan. Lantaran sudah ada modus pencurian data pelamar yang disalahgunakan untuk mendaftar pinjaman online (pinjol).
Polres Metro Jakarta Timur tengah mengusut kasus puluhan pelamar kerja yang diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan bermodus pencurian data pribadi untuk pinjol.
"Kami telah periksa sebanyak enam orang saksi yakni para korban. Kami akan memeriksa para saksi lainnya dan memanggil terlapor berinisial R tadi untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly seperti dikutip Wartabanjar.com di Jakarta, Senin (08/07/2024).
Berdasarkan laporan yang masuk pada Rabu (05/06/2024), jumlah pelamar kerja yang menjadi korban sebanyak 26 orang. Para korban, kata Kapolres, diiming-imingi pekerjaan oleh terlapor berinisial R. Mereka diminta menyerahkan KTP dan foto diri kepada terlapor.
Baca juga: Polisi Akui Rumah Wartawan Rico Sempurna Sengaja Dibakar, Dua Orang Jadi Tersangka
"Si terlapor dalam hal ini saudara R melakukan modus operandi berupa dia berlagak seperti penyalur tenaga kerja di toko telepon seluler. Dia mencari mangsa dengan catatan bahwa mangsa atau korban ini dapat memberikan identitas aslinya, berupa KTP dan membuat swafoto diri," ujar Nicolas.
Kemudian, data korban tersebut digunakan untuk pinjaman online. Para korban mengalami kerugian hingga Rp1 miliar lebih.
"Pemeriksaan kami terhadap para saksi yang ada, bahwa terlapor R ini melakukan seorang diri," ucapnya.
Salah satu korban, Muhammad Lutfi (31) mengaku, mereka dijanjikan pekerjaan dengan syarat menyerahkan KTP dan ponsel bersamaan dengan surat lamaran kepada R (terlapor) pada awal Mei 2024. R mengaku sebagai karyawan toko konter ponsel Wahana Store PCG, Kramat Jati.
Baca juga: Mabes Polri Dalami Kemungkinan Salah Tangkap Kasus Pegi Setiawan
Namun, data para pelamar kerja itu diduga dicuri oleh R untuk mengajukan pinjol. Bahkan, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp1 miliar lebih.
"Awalnya R (terlapor) menawarkan pekerjaan sebagai admin konter ponsel. Selanjutnya para korban menyerahkan beberapa persyaratan seperti KTP berikut foto diri," kata warga Ciracas itu.
Kemudian tanpa seizin dan sepengetahuan korban, ternyata terlapor R telah menginstal aplikasi tertentu di ponsel milik para korban.
"Tiba-tiba ada transaksi tagihan pinjaman dan kredit 'online' yakni seperti Shopeepay later, Adakami, Home Kredit, Kredivo, Akulaku dan lainnya. Sedangkan kami para korban tidak pernah mengajukan transaksi tersebut," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, para korban dirugikan dengan total keseluruhan tagihan sebesar Rp1,1 miliar.
Baca juga: Presiden Jokowi Sebut WTP Bukan Prestasi, Tapi…
"Kami kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur. Kami juga menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukum kami," kata dia. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko