Pelantikan Serentak Dinilai Rugikan Hak Konstitusional, Gubernur Kalsel Gugat UU Pilkada ke MK
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor, mengajukan judicial review (uji materiil) pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatannya, Gubernur Kalsel meminta MK mengatur agar pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tidak dilakukan secara serentak.
Gubernur Sahbirin mempersoalkan Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 yang membuat Pasal 201 ayat (7) itu menjadi berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan".
Gubernur Kalsel beralasan, jika mengacu pada ketentuan tersebut, maka akan ada kepala daerah, baik gubernur, bupati dan walikota yang periode jabatannya kurang dari lima tahun.
Baca juga: Hari Ini Listrik Padam di Sejumlah Kawasan di Batola, Cek Wilayah Terdampak
Menurut Gubernur Kalsel, ketentuan tersebut merugikan konstitusional Pemohon I dan Pemohon II yang baru dilantik pada tanggal 24 Agustus 2021, seharusnya berdasarkan Pasal 162 ayat (1) UU Pemilihan kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur memegang Jabatan Selama 5 (lima) Tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dengan demikian Pemohon I, seharusnya berdasarkan Pasal 162 ayat (1) UU Pemilihan Kepala Daerah jabatan Pemohon selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan seharusnya menjabat sampai dengan Agustus 2026.
Gugatan Gubernur Kalsel ini dibacakan kuasa hukum Ade Yan Yan Hasbullah saat sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Senin (1/7/2024).
Ditegaskan Gubernur Kalsel, Pilkada serentak 2024 mestinya tidak serta-merta mengurangi hak konstitusional pemohon.
Disebutkan juga, Pemilihan Kepala Daerah Serentak dilakukan dalam rangka efisiensi anggaran, dan hal itu tetap boleh dilakukan tanpa harus menghilangkan hak konstitusional yang seharusnya diberikan kepada Pemohon sebagaimana ketentuan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
Pemohon menilai pelantikan serentak dapat merugikan hak konstitusional terlebih dengan pertimbangan sinkronisasi tata kelola pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.
Pemohon menilai hal tersebut sudah pasti dilakukan dan selamanya akan selalu menjadi persoalan yang harus diselesaikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan diberlakukannya otonomi daerah dalam kehidupan negara yang demokratis.
"Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar pelantikan secara serentak tidak diberlakukan terlebih dahulu sehingga Pemohon I (red, Sahbirin) dapat menyelesaikan periode 5 tahun jabatannya, barulah kemudian setelah kepala Daerah yang terpilih berdasarkan Pemilihan Serentak menyelesaikan periode 5 tahunnya dan daerah tersebut dijabat oleh Pejabat Sementara dan kembali melakukan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak berikutnya, maka pada saat itulah Pemilihan Kepala Daerah secara serentak dan pelantikan secara serentak dapat dilakukan, sehingga hak-hak sebagai warga negara sebagaimana diatur di dalam Pasal 28D UUD 1945 dapat terwujud," begitu petikan bunyi gugatan Gubernur Kalsel.
Oleh karenanya, Gubernur Kalsel selaku pemohon meminta MK menyatakan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada bertentangan dengan ketentuan di dalam UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Pada petitumnya, pemohon menyampaikan ingin pasal tersebut diubah menjadi berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan"
Majelis Hakim yang hadir pada sidang ini adalah Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi