Disdukcapil Tanah Bumbu Jemput Bola, Pencatatan Perkawinan Massal Non Muslim

Ia menjelaskan, pencatatan perkawinan pada prinsipnya merupakan hak dasar dalam keluarga yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan.

Dengan pencatatan yang sah, maka hak-hak hukum dan administrasi bagi pasangan suami istri serta anak-anak yang akan lahir nanti terjamin.

Dia juga menjelaskan, pencatatan ini juga merupakan bentuk perlindungan bagi keluarga dan memastikan keabsahan status perkawinan di mata hukum.

“Oleh karenanya Disdukcapil Tanbu terus berupaya meningkatkan kepemilikan akta perkawinan. Baik melalui himbauan dan sosialisasi, maupun kegiatan penerbitan akta pencatatan sipil,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Tanbu, Agustina Pratiwi, menambahkan kegiatan pencatatan perkawinan massal kembali akan dilaksanakan di Kecamatan Satui, Simpang Empat dan Kusan Hulu. Dengan total sebanyak 50 pasang peserta. (Didi)

Baca Juga : Mantan Pimred Banjarmasin Post Yusran Pare Meninggal Dunia

Editor : Hasby