Pelaku Pembunuhan di Desa Padang Panjang Terungkap dari Aplikasi Michat

Tim Opsnal Polres Banjar, yang terdiri dari Unit Resmob Sat Reskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam, bersama Polsek Karang Intan, melakukan penyelidikan yang mengarah pada aplikasi “Michat” yang digunakan korban.

Melalui informasi ini, tim mengidentifikasi beberapa tersangka, yakni B (27), laki-laki, tidak bekerja, warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Mentaos Banjarbaru.

Kemudian R (25), laki-laki, warga Jalan Karang Anyar Loktabat Utara, AFM
(20), Ik, warga Landasan Ulin serta RS (16), pr, tidak bekerja, warga Biih Karang lntan.

Kemudian pada hari Selasa (02/07/2024) pukul 02.00 Wita, tim menuju lokasi tersangka berdasarkan informasi dari keluarga tersangka.

Setelah beberapa pencarian, tim berhasil mengamankan para tersangka di kos-kosan di Jalan Karang Anyar 1, Kelurahan Banjarbaru Utara.

Dari pengakuan F, diketahui bahwa senjata tajam yang digunakan adalah milik B. Pada pukul 03.40 WITA, tim berhasil mengamankan B beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.(atoe)

Editor Restu