Pelaku Pembuang Bayi di Komplek Mutiara Berhasil Diamankan Polisi
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Satreskrim Polresta Banjarmasin berhasil ungkap perkara temuan bayi di Komplek Muriara Rt 22, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas mengmankan seorang gadis berinisial HN (21), warga setempat, yang diduga sebagai orang tua pembuang bayi tersebut.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana A Martosumito, melalui Kasat Reskrim, AKP Eru Alsepa mengatakan, untuk pelaku sudah diamankan.
Baca Juga
Polisi Ungkap Pelaku Perundungan di Kemuning BanjarbaruÂ
Kasat mengatakan pengungkapan tersebut, berawal saat petugas melakukan olah TKP di lokasi kejadian.
"Saat olah TKP, petugas melihat salah satu rumah yang memiliki jendela belakang, lantas petugas memiliki kecurigaan dan mendatangi rumah tersebut untuk melakukan pemeriksaan," ujar Kasat Resrkim, Selasa (2/7)
"Pada saat melakukan pengecekan di rumah HN, polisi mendapat noda darah di dekat WC dan di temukan potongan tali pusar. Lalu petugas melakukan pengecekan HP penghuni rumah tersebut dan didapati foto-foto yang menjadi petunjuk terkait HN yang sedang hamil," lanjutnya.
Mendapati hal tersebut, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dan Macan Polresta Banjarmasin pun langsung bergerak mendatangi ke tempat HN bekerja di salah satu rumah makan di jalan Simpang Telawang, dan langsung Meintrograsinya HN.
"Saat itu juga HN mengakui perbuatannya. Ia mengaku membuang bayi yang merupakan darah dagingnya tersebut karena takut dan malu, lantaran hamil diluar nikah," ungkap Eru.
"Motifnya pelaku hamil dengan pacarnya, tapi pacarnya tidak diberitahukan bahwa HN hamil, karena merasa malu lalu melakukan tindakan tersebut," tambahnya.
Selanjutnya, HN bersama dengan barang bukti berupa gunting dan baju yang digunakan pelaku saat persalinan pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin.
"Karena kondisi pelaku saat ini yang baru melahirkan, pihak penyidik pun membawa pelaku ke RS guna di cek kesehatan dan rawat pasca melahirkan," kata Eru.
Atas perbuatannya, pelaku diancamndengan Pasal 77B Jo 76B Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 ayat (1) sub 305 KUHP Jo Pasal 307 sub 308 KUHPidana.
"Pelaku di ancam hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (Iqnatius)
Editor Restu