KPU Ikuti Putusan MA Soal Batas Usia Pilkada

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dipastikan mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas minimal pasangan calon di Pilkada Serentak 2024. Perihal ini, usia minimal paslon 25 tahun dan 30 tahun pada 1 Januari 2025.

    “Ini sepenuhnya sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung, karena memang menurut pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011. MA memiliki kewenangan melakukan judicial review terhadap peraturan di bawah undang-undang,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik seperti dikutip Wartabanjar.com, Selasa (2/7/2024).

    Idham menegaskan, putusan MA tersebut bersikat inkrah (final). Sehingga, tidak ada alasan bagi komisi untuk menolak atau tidak menindaklanjuti putusan MA.

    Baca juga: MKD: Dua Legislator dan Puluhan Karyawan Main Judi Online

    “Dalam kami melakukan pengaturan berkenaan tentang penghitungan batas usia minimal bakal calon pasangan kepala daerah. KPU harus melaksanakan putusan tersebut, dan hal tersebut sudah kami undangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024,” ujarnya.

    ​Terkait polemik isu politik dinasti akibat perubahan usia minimal itu, Idham mengaku, KPU tidak bisa mengomentarinya. Karena, tugas komisi fokus pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

    “Saat ini sedang berada di kegiatan diselenggarakan Kemendagri di Bali, berkaitan persiapan pilkada, kami diminta presentasi. Berkenaan terkait hal tersebut (isu politik dinasti), kami KPU RI tidak mempunyai kapasitas untuk mengomentari opini,” ucapnya. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwanto

    Baca Juga :   Hasyim Asy'ari Dipecat, Puan Minta Ada Evaluasi Rekrutmen

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI