WARTABANJAR.COM, DIY – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mentargetkan penyelesaian10.000 hektar permukiman kumuh tahun 2030. Karena penanganan permukiman kumuh di Indonesia merupakan mandat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2020 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024.
Kawasan Mrican di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjadi salah satu prioritas penanganan kumuh oleh Kementerian PUPR. Direktorat Jenderal Cipta Karya pada tahun 2023 melakukan penanganan kumuh seluas 21,16 hektar di Mrican yang awalnya merupakan deretan permukiman padat dengan gang sempit di tepi Sungai Gajahwong.
Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti mengatakan, permasalahan aspek lingkungan seperti ketidakteraturan bangunan, sistem drainase yang tidak baik dan sanitasi yang tidak memadai.
“Kerentanan terhadap kebakaran hingga risiko banjir membuat kita mempunyai tugas untuk berkolaborasi penuntasan kumuh.” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.







