KPK Didesak Panggil Presiden Soal Dugaan Korupsi Bansos

WARTABANJAR.COM, jAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial atau bansos presiden (Banpres) tahun 2020 di wilayah Jabodetabek. Hal itu menyusul dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Kasus ini sendiri sebenarnya merupakan pengembangan dari korupsi yang melibatkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

KPK sendiri membeberkan isi paket bantuan sosial (bansos) presiden saat pandemi Covid-19 yang diduga dikorupsi. Isi bansos itu bervariatif, mulai dari beras, minyak goreng, ada biskuit, dan beberapa sembako lainnya.

Baca juga: 3 Usulan MUI untuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp125 miliar. Meski demikian, angka kerugian negara tersebut masih terus dihitung dan berpotensi bertambah.

Terkait hal itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mendesak KPK agar memeriksa Joko Widodo (Jokowi) selalu Presiden RI.

Dikatakannya, bahwa bansos itu program pemerintah yang seharusnya ditanggung jawab oleh Menteri Sosial, tetapi berdasarkan informasi Presiden Jokowi pun menbagi-bagi bansos, bahkan didepan Istana.

Dan menurut pengakuan Mensos Risma, dia tidak tahu bansos mana yang dibagi-bagi Presiden Jokowi.

“Jika ada korupsi, pertanyaannya bansos yang mana yang dikorupsi, jika bansos secara keseluruhan baik yang dikelola Mensos maupun yang dibagi-bagi presiden, maka menjadi perlu dan penting Presiden diperiksa KPK,” kata Abdul Fickar seperti disampaikan Wartabanjar.com, Sabtu (29/6/2024).

Baca juga: Tingkatkan Konektivitas Wilayah Terluar, PUPR Tuntaskan Jalan Simpang Holat – Ohoiraut

“Karena untuk mengetahui bansos mana yang dikorupsi dan merugikan negara,” tambahnya.

Demikian juga Presiden Jokowi harus menjelaskan bansos yang dibagi-bagi itu dipakai dari mana, anggaran negara yang mana.

“Menurut saya meski presiden pimpinan negara, tetapi ketika menggunakan anggaran untuk satu program negara itu harus akuntabel”.

“Dapat dipertanggungjawabkan penggunaan uang negara untuk kepentingan umum, bukan kepentingan kampanye pemilu presiden 2024 yang lalu,” imbuh Abdul Fickar Hadjar.