“Kami bertujuan agar IKM Pangan yang ada di Kabupaten Banjar mendapatkan pengetahuan, wawasan dan informasi bagaimana cara berproduksi pangan yang baik, aman dan higienis serta memenuhi syarat kesehatan selama di penyuluhan sebagai upaya dan bentuk melindungi konsumen/masyarakat dari pangan yang merugikan konsumen, dan sebagai bentuk fasilitasi terhadap ijin edar PIRT yang sudah memiliki atau yang akan memiliki agar mengimplementasikannya seperti segera melengkapi kekurangan-kekurangan yang ada pada produk mereka dan mengurus izin edar / No PIRT dan selanjutnya sampai Sertifikat Halal,” jelasnya.
Adapun narasumber Kepala DKUMPP Banjar I Gusti Made Suryawati dengan materi Peraturan Perundang-undangan Perlindungan Konsumen dan Tata Cara PIRT.
Gusti Maulita Indriyana, perwakilan dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dengan materi Bahan Tambahan Pangan (BTP) pada Industri Rumah Tangga Pangan
Gusti Rofiq Muttaqin, perwakilan dari Rumah Kemasan Banjar (RKB) dengan materi Rumah Kemasan Banjar Chairunnisa, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar dengan materi Perizinan Usaha OSS RBA.
Rahmawati, perwakilan dari Politeknik Kesehatan Banjarmasin dengan materi Prosedur Operasional Sanitasi yang sesuai Standar (SSOP) dan Cara Produksi Pangan yang Baik Untuk Industri Rumah Tangga Pangan (CPPB-IRTP).
Rusmiati Agustina, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kab Banjar dengan materi: Keamanan dan Mutu Pangan, Teknologi Proses Pengolahan Pangan dan Peraturan Perundang-undangan.
Nurhidayati, perwakilan dari Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) dengan materi Program Sabahat IKM. (ernawati/mc)
Editor: Erna Djedi







