Pemkab Tanbu Sosialisasi SE BKN No 6 dan Kretap untuk PPPK

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Pemeritah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar sosialisasi Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2024.

    SE ini mengatur tentang penjelasan ketentuan perpanjangan batas usia anak PNS yang berhak menerima tunjangan keluarg.

    Sosialisasi digelar di Pendopo Serambi Madinah (25/6/2026).

    Secara bersamaan juga di laksanakan Sosialisasi Produk Kredit Multiguna Berpenghasilan Tetap (Kretap) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada PPPK Tanah Bumbu mengenai hak dan fasilitas yang tersedia untuk mereka.

    Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu, Eryanto Rais membuka sosialisasi tersebut.

    “Pemerintah Daerah menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan ini. Sosialisasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak memahami dan dapat memanfaatkan fasilitas yang di sediakan,” sebutnya.

    Ia menambahkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2024 ini memberikan pedoman bagi instansi dalam melaksanakan pemberian tunjangan keluarga.

    Terutama terkait persyaratan perpanjangan batas usia anak PNS yang berhak menerima tunjangan tersebut.

    Sementara itu, terkait Kretap dari Bank Kalsel, Eryanto menjelaskan manfaat Kretap.

    “Kredit multiguna ini memberikan fasilitas kredit kepada nasabah dengan penghasilan tetap, yang dapat di gunakan untuk berbagai kebutuhan. Fasilitas ini tidak hanya tersedia untuk pegawai aktif, tetapi juga untuk tenaga kontrak hingga pensiunan,” jelasnya.

    Baca Juga :   Warga Batakan Diserang Buaya Saat Buang Air di Muara Sungai

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI