Warga Banua Jingah Diamankan Polres HST Gegara Berkeliaran di Tempat Umum Bawa Sajam Tanpa Izin

    WARTABANJAR.COM, BARABAI-Berkeliaran di tempat umum sembari tanpa izin membawa senjata tajam (Sajam), DS (34) diamankan petugas Polres HST pada Minggu (16/6/2024) lalu.

    Dalam jumpa pers yang digelar Polres HST, Kamis (20/6/2024), diketahui bahwa DS adalah seorang wiraswasta.

    Berdasarkan KTP-nya, ia merupakan warga Desa Banua Jingah RT. 008 RW. 003, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan.

    Mengutip media sosial Polres HST, Senin (24/6/2024), pelaku pada Minggu, 16 Juni 2024 sekitar jam 00.30 Wita berkeliaran di kampungnya, Desa Banua Jingah tepatnya di pinggir jalan lingkar sembari membawa senjata tajam jenis pisau penusuk beserta kumpang atau sarungnya tanpa izin.

    BACA JUGA: Tank-tank Israel Kepung Kamp Tenda di Zona Aman Gaza

    Ia kemudian diringkus oleh anggota Polres HST.

    Dari pelaku DS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang besi 9 (sembilan) cm, lebar besi 2 (dua) cm, panjang hulu 7 (tujuh) cm, lebar hulu 2,5 (dua koma lima) cm, panjang kumpang 10,5 (sepuluh koma lima) cm, lebar kompang 4 (empat) cm serta sebuah sepeda pancal warna biru. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Api di Komplek Airmantan, Rumah Kepala BPBD Kota Banjarmasin Ludes Jadi Arang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI