Mantan Anggota BPK Divonis 2,5 tahun Penjara Terkait Korupsi BTS

    Hakim menyatakan Achsanul Qosasi melanggar Pasal Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Sidik Purwoko)

    Baca juga: Kemenhub Sebut Korban Kecelakaan Didominasi Usia Produktif

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Judol Libatkan Pegawai Komdigi, Polisi Blokir Ribuan Website dan Rekening

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI