Hakim menyatakan Achsanul Qosasi melanggar Pasal Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Kemenhub Sebut Korban Kecelakaan Didominasi Usia Produktif
Editor: Sidik Purwoko