– Rekening Atas Nama Satuan Pendidikan: Sekolah harus memiliki rekening atas nama Satuan Pendidikan
– Bukan Satuan Pendidikan Kerja Sama: Sekolah tidak boleh merupakan satuan pendidikan kerja sama yang tidak berhak menerima dana BOS.
– Tidak Dikelola oleh Kementerian/Lembaga Lain: Sekolah tidak boleh dikelola oleh kementerian atau lembaga lain selain Kemdikbud.
Dengan keputusan ini, diharapkan seluruh sekolah lebih disiplin dalam mengelola data dan memenuhi persyaratan yang ada.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS, sehingga benar-benar bisa memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Jadi, mari kita pastikan bahwa sekolah kita memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan agar dana BOS tetap bisa kita terima dan manfaatkan untuk kemajuan pendidikan di tanah air. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







