WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Tak hanya di Palestina, umat Islam Uyghur di Tiongkok juga mengalami genosida dan pembersihan etnis. Belum lama ini, pihak berwenang di wilayah Xinjiang, China barat, secara sistematis mengganti nama desa-desa yang dihuni oleh orang Uyghur dan etnis minoritas lainnya. Human Rights Watch meyakini itu adalah langkah terukur Partai Komunis untuk menghilangkan identitas budaya yang bertentangan dan berseberangan dengan ideologi mereka. Pada Rabu (19/6/2024), Human Rights Watch dan Uyghur Hjelp merilis fakta terjadinya pengubahan nama-nama desa yang sudah lama dijadikan tempat tinggal etnis Uyghur. Total ada 630 desa yang namanya diganti, sebagian besar terjadi antara tahun 2017 dan 2019 pada puncak tindakan keras pemerintah di Xinjiang. Laporan tersebut diolah dengan membandingkan nama-nama dari 25.000 desa di Xinjiang yang terdaftar oleh Biro Statistik Nasional China antara tahun 2009 dan 2023. Dari perbandingan itu diketahui nama-nama desa yang menggunakan kata "mazar" dan "dutar" yang erat dengan Islam diganti dengan nama-nama baru seperti "kebahagiaan", "persatuan" dan "harmoni." Ketiga istilah itu umum dan sering ditemukan dalam dokumen kebijakan Partai Komunis. Penggantian nama-nama desa itu merupakan lanjutan dari penghapusan istilah-istilah keagamaan di Xinjiang. Istilah yang sudah tidak dipakai lagi adalah "hoja" yang artinya gelar untuk guru agama. Ada juga kata "haniqa" yang menunjukkan bangunan agama dan "baxshi" yang artinya pemimpin spiritual. BACA JUGA: Umat Islam Gaza Rayakan Idul Adha Tanpa Hewan Kurban Direktur sementara China di Human Rights Watch, Maya Wang mengatakan pihak berwenang China telah mengubah ratusan nama desa di Xinjiang dari yang kaya makna bagi orang Uyghur menjadi yang mencerminkan propaganda pemerintah. "Perubahan nama ini tampaknya merupakan bagian dari upaya pemerintah China untuk menghapus ekspresi budaya dan agama orang Uyghur," lanjutnya. Pendiri Uyghur Hjelp, Abduweli Ayup mengatakan pemerintah Tiongkok melakukan upaya yang sangat terukur untuk menghilangkan referensi agama Islam dari Uyghur seperti upaya menghapus ingatan sejarah orang-orang. "Karena nama-nama itu mengingatkan orang-orang tentang siapa mereka," katanya. Diketahui, Xinjiang adalah wilayah luas yang berbatasan dengan Kazakhstan dan merupakan rumah bagi sekitar 11 juta orang Uyghur dan etnis minoritas lainnya. Pada tahun 2017, pemerintah Tiongkok meluncurkan kampanye asimilasi yang mencakup penahanan massal, dugaan indoktrinasi politik, dugaan pemisahan keluarga, dan dugaan kerja paksa di antara metode lainnya. Sebagai bagian dari tindakan keras tersebut, lebih dari 1 juta orang Uyghur, Kazakh, Kirgiz, dan etnis minoritas lainnya diperkirakan ditahan di kamp-kamp penahanan di luar hukum. Pemerintah Tiongkok saat itu menggambarkan kamp-kamp tersebut sebagai pusat pelatihan kejuruan dan mengatakan mereka diperlukan untuk mengekang separatisme dan ekstremisme agama. Sementara Kantor Hak Asasi Manusia PBB pada 2022 menemukan tuduhan pelanggaran hak asasi manusia di Xinjiang terverifikasi dan mengatakan China mungkin telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah tersebut. (yayu) Editor: Yayu