WARTABANJAR.COM, NEW YORK – Penyanyi Justin Timberlake ditangkap polisi.
Penyanyi ini ditangkap atas tuduhan Driving While Intoxicated atau DWI.
Pelantun Cry Me A River ditahan setelah ketahuan mengemudi kendaraan sambil mabuk di Long Island, New York, Amerika Serikat.
Seorang perwakilan dari Departemen Kepolisian Sag Harbor mengungkapkan Timberlake masih ditahan polisi pada Selasa (18/6).
People melansir, Justin Timberlake sempat hadir di acara makan malam di America Hotel di Sag Harbor sebelum ditahan.







