WARTABANJAR.COM, BALANGAN - Tujuh tersangka yang menjual gadis di bawah umur melalui akun Michat ditangkap petugas Polres Balangan, Kalimantan Selatan. Mereka dipersangkakan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak. Demikian dikatakan Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin seperti dikutip Wartabanjar.com di Balangan, Rabu (19/06/2024). Menurutnya, penangkapan para pelaku berkat postingan korban yang meminta pertolongan di media sosialnya. “Awalnya, kita mengetahui informasi ini dari media bahwa anak ini minta tolong melalui akun media sosial-nya,” ujar Kapolres dalam konferensi persnya. Riza menuturkan petugas menangkap enam pelaku asal Banjarmasin dan satu tersangka dari Balangan selama tiga hari di wilayah Desa Haur Batu, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan. Baca juga: Garuda Indonesia Langgar Perjanjian Kerja, Karyawan Ngadu ke DPR Riza mengimbau pihak orang tua dan guru sekolah untuk memperhatikan anak-anak agar tidak terjadi tindak pidana perdagangan orang. Orang tua juga harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada anak saat berada di rumah, serta guru memperhatikan murid di lingkungan sekolah. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Balangan Iptu Galuh Riza Pangestu menjelaskan para tersangka menjalankan modus operandi dengan cara mengajak korban untuk jalan ke suatu tempat karena korban sedang bermasalah dengan orang tuanya. Baca juga: Cek Fakta Ustadz Tahfidz Dipukuli Pangestu melanjutkan korban dibawa para pelaku ke sejumlah tempat ke Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel hingga Kabupaten Paser dan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, kemudian ke Kabupaten Balangan. Menurut dia, para tersangka menawarkan korban kepada pelanggan melalui aplikasi "Michat" untuk membiayai seluruh pengeluaran selama di perjalanan, seperti menyewa mobil hingga penginapan. “Korban dijual melalui aplikasi Michat untuk biaya hidup mereka di perjalanan, korban juga sempat mendapatkan kekerasan fisik dari para tersangka saat berada di Balangan,” ungkap Pangestu. Baca juga: ASN Hati-Hati! Main Judi Online Siap-Siap Kena Sanksi Saat ini, Pangestu menyatakan penyidik fokus mengembalikan mental korban dengan menyediakan rumah aman dan rawat jalan karena korban terindikasi terkena penyakit berdasarkan hasil visum. Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko