Garuda Indonesia Langgar Perjanjian Kerja, Karyawan Ngadu ke DPR

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Gara-gara dianggap melanggar perjanjian kerja, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) diadukan ke DPR oleh karyawannya. Mereka menyebut, perusahaan tempatnya bekerja telah melanggar sejumlah pelanggaran dari kesepakatan yang sudah disetujui dengan karyawan.

    Ketua Umum Serikat Pekerja Karyawan Garuda (Sekarga) Dwi Yulianta menyampaikan dugaan pelanggaran perjanjian kerja bersama (PKB) yang dilakukan maskapai Garuda. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (19/5/2024) mengenai dugaan pemberangusan karyawan.

    Pertama, Dwi memaparkan bahwa pelanggaran kerja yang dilakukan Garuda yakni secara sepihak telah melakukan pemotongan terhadap penghasilan karyawan.

    Baca juga: Cek Fakta Ustadz Tahfidz Dipukuli

    “Dalam hal ini kami telah sampai pada tahap mediasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Dwi seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Dwi menambahkan bahwa menurut Undang-undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan; penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan secara tiga tahapan. Pembahasan langsung dengan serikat pekerja dan manajemen, mediasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan, dan terakhir pengadilan hubungan industrial.

    Baca juga: ASN Hati-Hati! Main Judi Online Siap-Siap Kena Sanksi

    “Kementerian Ketenagakerjaan [Kemenaker] sudah memberikan anjuran dengan mendukung apa yang diperjuangkan oleh serikat pekerja Garuda Indonesia, tetapi sampai saat ini belum dilaksanakan oleh pihak manajemen Garuda,” ungkapnya.

    Baca Juga :   KPK Didesak Periksa Hanan Supangkat, Bos Pakaian Dalam di Kasus SYL

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI