Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan, Polda Jabar Kerahkan Tim Hukum

WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan.

Gugatan diajukan atas penetapan tersangka dan penahanan didirnya oleh Polda Jawa Barat.

Menanggapi gugatan Pegi ini, Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus memerintahkan jajarannya untuk membentuk tim hukum.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan tim hukum telah terbentuk. Adapun tim berasal dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar.

Baca juga: Dua WNA Terlibat Tambang Ilegal di Palu, Polri: Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu