Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu Tersangka Korupsi! Polda Kalsel Periksa 32 Orang Termasuk Bupati Zairullah

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dit Reskrimsus Polda Kalsel tetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Hernadi Wibisono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kantor Kecamatan Simpang Empat senilai Rp4,8 miliar lebih.

    Hal tersebut, diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi didampingi Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus, AKBP Fadli saat pres rilis, Kamis (13/6/2024).

    “Hernadi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (11/6) lalu. Setelah sempat beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak 19 Januari 2024 lalu,” ungkap Kabid Humas, kepada awak media.

    “Dari kasus tersebut negara mengalami kerugian senilai Rp4.876.000.000,” tambahnya.

    Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus, AKBP Fadli memaparkan, tersangka melakukan korupsi dengan cara membeli kembali tanah yang sebenarnya telah dimiliki Pemkab Tanbu dengan menggunakan anggaran PUPR tahun 2023.

    “Modus operandi yang dilakukan yaitu dengan melakukan pembelian tanah pada kantor kecamatan secara fiktif,” papar Fadli.

    Fadli juga mengatakan, dalam kasus ini pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 32 saksi, termasuk Bupati Tanbu, Zairullah Azhar.

    “Untuk Bupati Tanah Bumbu sudah diperiksa dan masih dalam tahap pendalaman,” ucap Fadli.

    Akibat perbuatanya, Hernadi dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang – undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Iqnatius)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   35 Personel Polres Tanah Bumbu Menerima Kenaikan Pangkat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI