WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Gugatan perceraian Ruben Onsu pada Sarwendah Tan dibenarkan pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pemilik nama lengkap Robben Samuel Onsu mengajukan permohonan perceraiannya dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JAKSEL pada Senin (10/6/2024).
“Benar, gugatan terdaftar dengan nomor perkara 551. Dengan Majelis Hakim Djuyamto, Agung Sutomo Thoba dan Arif Budi Cahyono,” kata T. Marbun selaku Humas II Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat dikonfirmasi, pada Rabu (12/6/2024) dikutip dari Lambe Turah.
Gugatan cerai Ruben Onsu terdaftar sejak 11 Juni 2024 yang didaftarkan oleh Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ruben.
Baca Juga
Bus Rombongan Pembakal Kabupaten Banjar Terbakar di Tol Tanjung Priok







