WARTABANJAR.COM – Pelaku kasus pemerasan dan pengancaman via media sosial selebritas Ria Ricis, AP (29) menggunakan rekening temannya.
Hal ini diuungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Ia mengatakan AP meminta Ria Ricis mentransfer uang Rp 300 juta ke rekening Jacky.
“Perintah untuk mentransfer uang Rp 300 juta tersebut ke rekening atas nama Jacky,” kata Ade Safri kepada wartawan Selasa (11/6/2024).
Baca Juga
Ini Terduga Pelaku Pemerasan dan Pengancaman pada Ria Ricis
“Hasil penyidikan Jacky ini teman tersangka yang dipinjam nomor rekeningnya,” sambung Ade Safri.
Pihaknya, lanjutnya bakal memanggil pemilik rekening tersebut, Jacky pada Rabu (12/6/2024).
“Rabu besok untuk J akan kita minta keterangan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi sejauh mana keterlibatan saudara J ini dalam dugaan tindak pidana yang terjadi,” ungkapnya.
Baca Berita Selengkapnya di :
AP Pelaku Pengancaman Ria Ricis Gunakan Rekening Teman
Editor Restu