WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Mempermudah pelayanan kepada masyarakat non muslim yang ingin menikah, Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menerapkan inovasi Bacatat Gasan Kawin Non Muslim Kolehan Pitu Dokumen (Basanding Pitu).
Pelayanan itu di antaranya dilakukan pada upacara perkawinan Martin Semar Winarso dan Desy Christina di Gereja Santa Perawan Maria Yang Terkandung Tanpa Noda, Banjarmasin, Minggu (9/6/2024).
Kedua mempelai ini adalah warga Sungai Lakum, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Dalam inovasi ini, pasangan yang menikah akan mendapatkan 7 (tujuh) dokumen kependudukan sekaligus yaitu akta perkawinan untuk suami istri, KTP suami istri dengan status kawin, kartu keluarga untuk pasangan yang menikah serta kartu keluarga untuk masing-masing orang tua mempelai.
BACA JUGA: Menteri Israel Mundur dari Kabinet, Sebut Netanyahu Tak Jelas Soal Pascaperang Gaza







