WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Menindaklanjuti aksi unjuk rasa para sopir taksi di depan Kantor DPRD Banjarbaru pada Senin (10/6/2024) sore, DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Banjarbaru langsung audiensi dengan Komisi III DPRD Banjarbaru dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Ketua DPC Organda Banjarbaru, Helvin menyampaikan beberapa pertanyaan dan aspirasi diantaranya bertanya kenapa izin trayek yang sudah diajukan sejak Desember 2023 hingga kini belum dikeluarkan dan tidak ingin angkutan Bus Transbanjar Bakula memasuki wilayah Cempaka, Banjarbaru.
Para sopir mengkhawatirkan izin trayek yang tak keluar selama 6 bulan ini. Mereka khawatir jika terjadi musibah atau ingin menarik penumpang ke luar daerah tidak bisa.
“Karena ketika kita kecelakaan, atau mau mengantar penumpang di luar jalur kita, maka izin trayek itu dicari,” ujar Helvin.
Baca juga: Anggota DPR RI PAN Dapil Kalsel Lolos,MK Tolak Gugatan Partai Demokrat
Mereka juga tidak nyaman dan was-was jika beroperasi tanpa izin trayek karena hal ini bisa membuat mereka disebut taksi liar karena beroperasi secara ilegal tanpa izin trayeknya.
“Kita kan angkutan umum, harus ada izin trayeknya. Kita tidak mau dianggap ilegal atau taksi liar, padahal kita sudah mengurus berkas perpanjangan dan bayar retribusi setiap tahunnya,” tambahnya lagi.
Sebelum melakukan aksi, Organda Banjarbaru sudah beberapa kali melakukan upaya untuk memperjelas hal ini.
“Kita sudah datang ke kantor, melalui kabid, bahkan bersurat,” tandasnya.
Setelah mengirimkan surat ke Dinas Perhubungan Banjarbaru, barulah mereka mendapatkan jawaban bahwa izin trayek Cempaka — Martapura dan Banjarbaru — Martapura dilimpahkan ke provinsi.