Hasil Sidak 37 Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan

Menurutnya beberapa bus di lapangan terpaksa harus melakukan pergantian armada karena tidak memenuhi aspek kelaikan jalan dan juga tidak dapat menunjukan surat-surat resmi di antaranya bus dari PO Ros Trans Sukabumi, PO Prima Raya Serang, PO Armada Jaya Perkasa Serang, PO Wanel Utama Trans Jakarta Utara, serta PO Dewi Sinta Bandung.

“Terlebih lagi masih ada PO bus yang memalsukan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) dan Kartu Pengawasan (KP). Kami data ada tiga bus yang melakukan hal tersebut dan sudah dilakukan penegakkan hukum,” jelas Risyapudin.

Ia berharap ke depan semakin banyak bus yang mematuhi ketentuan dan kebijakan yang berlaku untuk angkutan pariwisata dan tidak ada lagi bus tidak laik jalan beroperasi dan mengangkut penumpang karena hal ini sangat berisiko.

“Kami juga tidak bosan untuk mengingatkan semua pengguna jasa agar lebih berhati-hati dalam memilih bus pariwisata. Sebelumnya dapat melakukan pengecekan kelaikan bus pada aplikasi Mitra Darat atau mitradarat.dephub.go.id,” imbuh Risyapudin.

Pengawasan dan penegakkan hukum angkutan pariwisata terus dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Darat bekerja sama dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota serta Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

“Secara khusus untuk daerah-daerah lainnya se-Indonesia dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) sesuai dengan kewenangannya,” tandasnya.(atoe)

Editor Restu