WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika yang terjadi pada wilayah hukumnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa SIK MH melalui Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno saat ditemui pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (6/6/2024) siang.
Kasatresnarkoba mengungkapkan, pengungkapan kasus dilakukan dengan mengamankan seorang wanita berinisial M (28) yang ditetapkan sebagai tersangka akibat diduga kuat terlibat dalam Tindak Pidana Peredaran Narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.
“Tersangka M diamankan pada tempat kediamannya yang berada di Jalan Rindang Banua Gang Manggis pada Hari Rabu kemarin sekitar pukul 17.00 WIB, dengan berdasarkan hasil penyelidikan terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut,” ungkapnya.
Baca juga: Pria Paruh Baya di Palangka Raya Tendang Gadis Naik Motor Lalu Meremas Dadanya







