Dituding Stop Laporan, Begini Kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa membantah kabar dirinya dipanggil Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) karena mandegnya proses laporan seorang wanita bernama Aisyah. Dalam laporannya, Aisyah diduga menjadi korban pengeroyokan oleh WS dan beberapa orang lainnya, di Pelapuran, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Kasat Reskrim Eru Alsepa membantah jika dirinya tidak memproses laporan Aisyah. Dirinya menjelaskan jika pihaknya tetap bekerja secara profesional.

“Hal tersebut tidak benar. Sampai saat ini proses dua perkara saling lapor tersebut. Masih berjalan secara profesional dan dapat dipertanggung-jawabkan,” ujar Kasat Reskrim, kepada Wartabanjar.com. Kamis (06/06/2024) sore.

Baca juga: Warga Desa Sawaja Tapin Diduga Tenggelam di Sungai Nagara, Basarnas Turunkan Drone

Eru menjelaskan jika perkara tersebut adalah saling lapor antar kedua belah pihak. Apalagi mereka masih memiliki hubungan keluarga.

“Ini perkara saling lapor, dimana kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga. Kami pastikan kami tetap tegak lurus sesuai aturan hukum yang ada. Dimana dalam kejadian ini WS ini melapor lebih dulu dibandingkan dengan Aisyah yang melapor sehari setelah kejadian,” lanjutnya.

Dalam proses penanganannya, lanjut Eru, memang ada beberapa kendala lantaran saksi-saksinya sulit dimintai keterangan. Selain itu, kedua belah pihak juga meminta waktu untuk mediasi agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Namun demikian, terkait beberapa kali mediasi mereka tidak ketemu solusi, (jadi) bukan menjadi tanggungjawab kami. Terlebih lagi terkait persyaratan damai yang diajukan oleh salah satu pihak,” jelas Eru.

Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum WS, Mariana Rohana Situmorang. Menurutnya, memang ada meminta penundaan proses perkara untuk menempuh jalur damai.

Baca juga: Beroperasi di 57 Minimarket di Jakbar, 70 Jukir Liar Diamankan Tim Gabungan

“Kita meminta ini bukan karena klien saya salah, melainkan agar masalah ini diselesaikan secara damai, karena ini masalah keluarga. Bahkan, klausul damainya pun juga ada yang ditanda tangani kedua belah pihak,” ucap Mariana.