“Namun demikian, terkait beberapa kali mediasi mereka tidak ketemu solusi, (jadi) bukan menjadi tanggungjawab kami. Terlebih lagi terkait persyaratan damai yang diajukan oleh salah satu pihak,” jelas Eru.
Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum WS, Mariana Rohana Situmorang. Menurutnya, memang ada meminta penundaan proses perkara untuk menempuh jalur damai.
Baca juga: Beroperasi di 57 Minimarket di Jakbar, 70 Jukir Liar Diamankan Tim Gabungan
“Kita meminta ini bukan karena klien saya salah, melainkan agar masalah ini diselesaikan secara damai, karena ini masalah keluarga. Bahkan, klausul damainya pun juga ada yang ditanda tangani kedua belah pihak,” ucap Mariana.
Namun Mariana membantah tudingan Aisyah terhadap paman kliennya yang mengancam menggunakan senjata tajam.
“Banyak yang tidak benar yang disampaikan oleh Aisyah dalam pemberitaan tersebut. Malahan dalam kejadian ini, klien saya WS (41) dan kakaknya WT (43) yang menjadi korban,” tegas Mariana.
Sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi usai buka puasa bersama di rumah keluarga WS. Saat itu WS bersama saudaranya WT melihat Hamid ayah tirinya, membawa Aisyah ke rumah.
WS tidak terima ayah tirinya Hamid membawa istri barunya, Aisyah ke rumah. Karena dirinya sudah mempersilakan Hamid jika ingin menikah lagi, tapi jangan sampai membawa istri barunya ke rumah, apalagi sampai tinggal di rumah mendiang ibu kandungnya.
Baca juga: 3 Tersangka Pencurian di Madrasah Aliyah Muhajirin Labuan Amas Utara Diringkus Polisi







