Saka Tatal Kembali Jalani Pemeriksaan Kasus Vina Cirebon, Penyidik Tanyakan Ini

WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat kembali menggali keterangan dari terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang telah menjalani hukuman, Saka Tatal.

Selasa (4/6/2024), Saka Tatal diperiksa selama 5 jam oleh penyidik Ditreskrimum sebagai saksi dan dicecar 16 pertanyaan.

Pertanyaan peyidik berkaitan dengan hasil putusan pengadilan serta mengenai Saka Tatal dengan Pegi Setiawan alias Perong.

“Tadi pertanyaan ada sekitar 16 pertanyaan, jadi masih dalam kasus yang terdahulu putusan putusan pengadilan. Lebih banyak mengarah terhadap putusan pengadilan,” ujar Krisna Murti, kuasa hukum Saka Tatal di Mapolda Jabar.

Baca juga: 12 Polda/Polres Raih Nilai IKPA Terbaik dari Kemenkeu, Wilayah Kalimantan Ada Polda Kalteng

Kuasa Hukum Saka Tatal lainnya, Farhat Abbas mengatakan pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu dekat.