Sat Resnarkoba Amankan MJ karena Miliki Narkoba

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarbaru kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap seorang pelaku beserta barang bukti sabu seberat 0,14 gram.

    Penangkapan ini terjadi pada Senin (27/5/2024) di Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Kalsel.

    Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut, lalu tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku berinisial MJ (43).

    MJ merupakan warga Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.

    BACA JUGA: NCTZen Indonesia Kirim Truk Protes Libatkan NCT dengan Produk Israel, Netizen Korea Bereaksi

    Dari hasil penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan 1 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,14 gram dan 1 lembar plastik warna Silver.

    Narkoba jenis sabu yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru dari pelaku MJ. Foto: Polres Banjarbaru

    Menurut Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu A. Denny Juniansyah, S.Tr.K., S.I.K., pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Banjarbaru dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

    “Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah Banjarbaru. Kami akan terus melakukan operasi dan tindakan tegas terhadap para pengedar dan pengguna narkoba,” tegas Kasat.

    Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Banjarbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Hubungi Nomor Kontak Kepolisian ini Jika Terjadi Gangguan Kamtibmas di Tanah Bumbu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI