WARTABANJAR.COM – Pelaku penipuan di showroom mobil Ridho Ummi di Jalan A Yani Km 10.200 Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar diringkus Unit Resmob Polres Banjar, Unit Kamneg Intelkam Polres Banjar, Minggu (2/06/2024)
Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat T melalui Kasi Humas AKP H Suwarji mengatakan kejadian bermula pada Selasa 26 April 2022.
Korban M.Yusuf ingin membeli mobil merek Toyota nopol B 2044 BZK Tahun 2017 warna hitamNoka MHKA6GK6JHO029431 Nosin 3NRH168911 An Pt Teknologi P 1.
Baca Juga
Teguran Disporabudpar Banjarbaru ke Aeris Dianggap Macan Ompong
Setelah ada kesepakatan jual beli korban langsung membayar mobil Rp122.000.000. Dengan biaya balik nama dan cabut berkas.
Kemudian pelaku berjanji akan memberikan surat surat berharga berupa BPKB Dan STNK dan Notis Pajak paling lama 7 bulan.
Hingga 22.Februari 2024 ternyata Surat BPKB, STNK, dan Notis Pajak tidak ada. Atas kejadian tersebut korban melapor SPKT Polres Banjar.
Pada Kamis (30/05/2024) Tim gabungan Unit Resmob Polres Banjar, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjar dan didukung Unit Resmob Polda Kalsel melaksanakan
giat penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Sekira pukul 23.55 WITA pelaku Haris (48) yang beralamat di Komplek Haji lyus Jalan STKIP PGRI Blok Utama No. 23, Sungai Jingah, tepatnya di sebuah kosan H Mamduh di lantai 4.
“Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Banjar guna dilaksanakan proses hukum lebih lanjut.”
Pelaku dijerat dengan pasal Penipuan
perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946
tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. (atoe)