WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Perkara tindak pidana korupsi sektor pertambangan dirasa merugikan negara sebesar Rp300 Triliun dari penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun jika pemiliknya berinisial RBS tak tersentuh, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melancarkan gugatannya.
Seperti dikutip Wartabanjar.com, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, tindak pidana korupsi di sektor pertambangan dilakukan orang-orang yang memiliki jaringan bisnis ilegal kuat. Namun jika sanksinya hanya berupa sanksi administratif, dirinya akan menggugatnya.
“Apabila semua tindak pidana bidang pertambangan ditegakkan dengan hukum administrasi misal hanya pencabutan ijin, denda atau larangan ekspor, maka mereka akan mudah menyelesaikannya dan tidak akan terjadi perubahan tata kelola pertambangan yang lebih baik,” terang Boyamin, Sabtu (01/06/2024).
Baca juga: Lawan Tanzania, Coach Shin Tae-Yong Bakal Turunkan Nama-Nama Pemain Ini
Seperti diketahui, kasus korupsi tambang kali ini bisa disebut-sebut kasus terberat yang diselidiki Kejagung. Pasalnya, Kejagung harus berkali-kali menerima semacam ‘intimidasi’. Salah satu intimidasi itu yakni peristiwa penguntitan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jsmpidus) Kejagung, Febri Andiansyah.







