Begal Bersamurai di Jalan Pegadaian Samping Mitra Berhasil Diringkus, 2 Pelaku Ternyata Residivis
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Jajaran Sat Teskrim Polresta Banjarmasin berhasil ungkap kasus pencurian dengan kekerasan, yang terjadi di kawasan Jalan Pegadaian I, tepatnya di depan Oghie Guest House, Kelurahan Pekapuran, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kamis (16/5) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku yaitu AJM (20), dan seorangnya lagi masih anak di bawah umur (ABH).
Kedua pelaku diamankan, setelah melakukan pencurian dengan kekerasan, hingga melukai korbannya yaitu SJ (15).
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa memaparkan, kejadian tersebut berawal saat korban bersama temannya sedang melintas dengan mengendarai kendaraannya di lokasi kejadian.
Baca juga: Tak Terkait Dugaan Penipuan Batu Bara Adani Group India, PT Jholin: Kami Hanya Menjual Sesuai Hukum Intermasional
Bersamaan dengan itu, kedua pelaku dan juga teman-temannya yang lain juga melintas di lokasi tersebut.
“Melihat korban yang jalan hanya berdua, lalu kedua pelaku pun mendekati korban, dan pelaku ABH pun langsung menebas korban,” papar Kasat Reskrim, Kamis (30/5) siang.
“Kemudian kedua korban pun terjatuh dari kendaraan, dan berusaha kabur dengan cara berlari. Pelaku pun sempat berhenti dan mencoba mengejar korban, dan pelaku sempat menusuk korban SJ di bagian badan. Beruntung korban berhasil melarikan diri,” lanjutnya.
Akibatnya, korban pun mengalami luka tebasan di bagian kaki sebelah kiri, dan luka tusukan di badan.
“Setelah korban melarikan diri, pelaku AJM pun mengambil kendaraan dan 2 buah HP milik korban,” kata Eru.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolresta Banjarmasin, agar diproses secara hukum.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku, di kawasan Jalan Sudimampir, tepatnya di Pasar Lima, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Minggu (19/5) dini hari.
Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti berupa dua buah senjata tajam jenis samurai dan parang, dan sebuah kendaraan jenis honda scoopy pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin.
Lebih lanjut, ucap Kasat, untuk korban dan para pelaku tidaklah saling mengenal satu sama lain.
“Jadi pengakuan pelaku, mereka salah orang, para pelaku mengira korban adalah orang yang sedang mereka cari, itu alasan kedua pelaku,” ucap Kasat.
Eru juga mengungkapkan, saat melakukan aksinya tersebut, kedua pelaku dalam pengaruh narkotika atau obat-obatan terlarang.
“Jadi keduanya ini juga merupakan residivis, yang AJM merupakan residivis kasus Narkotika, dan yang ABH merupakan kasus tawuran,” ungkap Eru.
“Namun karena masih dibawah umur, yg ABH ini sebelum tidak ditahan, diselesaikan secara damai dan diberikan pembinaan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. (iqnatius aprianus)
Editor: Erna Djedi