Akhirnya pelaku berinisial MA berhasil diamankan di daerah Kertajati, Subang, Jawa Barat pada selasa, (28/5/2024) sekira pukul 05.00 wib
Atas perbuatannya, pelaku MA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(atoe)
Editor Restu







