MR Diringkus Unit Reskrim Polsek Satui Bersama Sejumlah Barang Bukti Narkoba

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN- Miliki satu paket kecil sabu dengan berat kotor 0,33 gram, MR diringkus polisi, Minggu (26/5/2024) pukul 14.30 Wita lalu.
    Penangkapan tersebut awalnya dari pengaduan warga Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel bahwa diduga ada aktifitas narkoba di lingkungan mereka.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Satui dalam rangka Operasi Kewilayahan ANTIK INTAN 2024, kemudian mengamankan MR di Jalan Sumpol Km. 19, Desa Sejahtera Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.

    Penangkapan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Baca Juga

    MR Diringkus Unit Reskrim Polsek Satui Bersama Barbuk Narkoba

    Kapolsek Satui, AKP Hardaya menambahkan pelaku digerebek di alamat tersebut di atas tepatnya di sebuah pondok kebun.

    “Pelaku, berinisial MR, tertangkap sedang memiliki, menyimpan, membawa, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, serta menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu,” katanya.

    Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa :

    • 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 gram
    • 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca
    • 1 (satu) buah bong terbuat dari botol air mineral merk Prof 250 ml
    • 1 (satu) buah kotak rokok terbuat dari besi bertulis huruf A warna putih
    • 1 (satu) buah handphone merk Oppo tipe A54 warna hitam

    Selanjutnya, mengutip media sosial Polres Tanah Bumbu, Rabu (29/5/2024), pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut. (berbagai sumber)

    Baca Juga :   Kabupaten HST Jadi Kawasan Siaga Bencana

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI