Kejagung Tetapkan Mantan Dirjen Minerba Sebagai Tersangka

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah. Penetapan status hukum tersebut setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan BGA.

    “Benar hari ini kami memeriksa empat saksi, salah satu dari empat saksi tersebut, yakni saudara BGA berdasarkan alat bukti yang cukup kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi seperti dikutip Wartabanjar.com di Jakarta, Rabu (29/05/2024).

    Kuntadi menjelaskan, hingga kini pemeriksaan BGA masih berlangsung. Setelah proses pemeriksaan selesai akan ditentukan apakah dilakukan penahanan atau tidak.

    Baca juga: Terasa Hingga Bawean, Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Tuban

    Dalam perkara timah yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun ini, BGA selaku Dirjen Minerba para periode 2018-2019 melakukan perbuatan melawan hukum berupa mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton.

    “RKAB 2019 diubah dengan mengabaikan prosedur dari semua 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton, atau meningkat signifikan 100 persen,” kata Kuntadi.

    Perubahan tersebut, lanjut dia, dilakukan sama sekali tidak dengan kajian apapun.

    “Belakang kami tahu berdasarkan alat bukti yang ada, perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” katanya.

    Baca Juga :   Hingga Penutupan, Pendaftar SMA Kemala Taruna Bhayangkara Capai 11.022 Orang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI