WARTABANJAR.COM, BATULICIN- Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Tindak Pidana Umum (TIPIDUM) yang dipimpin oleh Kanit TIPIDUM Satreskrim Polres Tanah Bumbu, IPDA Agus Sujarwo, S. Sos, berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MDK, Jumat (24/5/2024) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Rinjani Karanglo, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.
MDK diamankan terkait kasus tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., M.Med.Kom., melalui Kasihumas IPTU Jonser Sinaga menyatakan, pada hari itu Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit TIPIDUM berhasil mengamankan MDK di alamat tersebut.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 129.470.000 akibat penipuan ini dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut” ujar IPTU Jonser Sinaga.







