View this post on Instagram

A post shared by International Criminal Court (@internationalcriminalcourt)

Jaksa ICC, Karim Khan, secara resmi telah mengumumkan permohonan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant karena situasi yang terjadi di Palestina.

Jaksa menyatakan pihaknya sampai pada kesimpulan itu setelah mengumpulkan bukti-bukti kejahatan internasional yang dilakukan keduanya.

“Saya dapat mengkonfirmasi hari ini bahwa saya mempunyai dasar yang masuk akal untuk percaya berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan dan diperiksa oleh kantor saya bahwa Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant (memiliki) tanggung jawab pidana atas kejahatan internasional yang dilakukan di wilayah Negara Palestina sekurang-kurangnya sejak tanggal 8 Oktober 2023,” ujar Jaksa ICC, Karim A. A. Khan KC dalam pernyataan resminya, Senin (20/5/2024).

Ia menilai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh Netanyahu dan Gallant termasuk modus kelaparan warga sipil sebagai metode peperangan sebagai kejahatan perang yang bertentangan dengan Pasal 8(2)(b)(xxv) Statuta Roma; dengan sengaja menimbulkan penderitaan yang hebat, atau cedera serius pada tubuh atau kesehatan yang bertentangan dengan Pasal 8(2)(a)(iii); atau perlakuan kejam sebagai kejahatan perang yang bertentangan dengan Pasal 8(2)(c)(i) Statuta Roma.

Selanjutnya pembunuhan yang disengaja bertentangan dengan Pasal 8(2)(a)(i), atau pembunuhan sebagai kejahatan perang bertentangan dengan Pasal 8(2)(c)(i); dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil sebagai kejahatan perang yang bertentangan dengan Pasal 8(2)(b)(i), atau 8(2)(e)(i) Statuta Roma.

Termasuk pemusnahan dan/atau pembunuhan yang bertentangan dengan Pasal 7(1)(b) dan 7(1)(a), juga dalam konteks kematian akibat kelaparan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan; penganiayaan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan bertentangan dengan Pasal 7(1)(h); dan tindakan tidak manusiawi lainnya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang bertentangan dengan Pasal 7(1)(k) UU Statuta Roma.

Berita Sebelumnya Caleg DPR Kabupaten Aceh Tamiang Ditangkap Terlibat Kasus 70 Kg Sabu
Berita Selanjutnya Sejumlah Usaha Sarang Burung Walet di Tala Tak Bayar Pajak