Delapan paket sabu itu ditemukan di dalam tas genggam milik tersangka bersama satu buah timbangan digital, sementara satu paket lainnya ditemukan di dalam kamar tersangka.
Ketika diminta menunjukkan izin, tersangka tidak dapat memberikan bukti yang diminta.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Angsana untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Angsana untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kapolsek Angsana, dikutip dari Instagram Polres Tanah Bumbu, Senin (27/5/2024). (berbagai sumber)
Editor: Yayu







